Dalam melaksanakan uji kompetensi LSP APMINDO memiliki mekanisme kerja dengan tahapan sebagai berikut :
Proses Asesmen
Asesmen adalah proses sistematis dalam mengumpulkan bukti dan membandingkan bukti yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan. Asesmen melibatkan Asesi (Peserta) Asesor dan LSP
Tata tertib uji kompetensi
- Peserta uji berpakaian rapi dan sopan, dilarang memakai kaos oblong, sandal dan celana pendek.
- Peserta diwajibkan membawa identitas diri (KTP/SIM/Pasport) yang masih berlaku untuk registrasi dan absensi.
- Datang 15 menit sebelum uji dilaksanakan.
- Membawa dokumen yang diperlukan, termasuk dokumen hasil kerja.
- Melakukan proses uji sesuai dengan panduan dari asesor / penguji secara tertib.
- Selama uji kompetensi berlangsung peserta uji tidak diperkenankan :
- membuka buku catatan/kertas dan peraltan yang dibawa harus diletakkan ditempat yang ditunjuk pengawas uji kecuali peratan yang mendukung dalam proses uji kompetensi.
- bekerjasama dalam menjawab soal uji dan berbicara dengan sesama peserta.
- menggunakan alat komunikasi (ponsel), ponsel harus dimatikan.
- menyalin sebagian maupun seluruh soal ujian
- makan dan merokok.
- Apabila terjadi pelanggaran, pengawas uji dapat membatalkan keikutsertaan peserta/asesi.
- Menandatangani rekomendasi hasil uji pada formulir yang disediakan